NORMA HUKUM : PENGERTIAN, SIFAT DAN CONTOHNYA
Namun disadari atau tidak, meskipun didalam masyarakat sudah ada norma yang berfungsi untuk menjaga keseimbangan, tetapi norma tersebut seringkali kita langgar dan tidak kita diikuti. Sehingga terkadang prilaku kita justru sering merugikan orang lain.
SOAL NOMOR 1.
SEBUTKAN PENGERTIAN DARI NORMA AGAMA, NORMA KESUSILAAN DAN NORMA KESOPANAN SERTA SANKSI BAGI PELANGGARNYA !! (Jawab pada LKPD)
Oleh sebab sering terjadinya pelanggaran terhadap norma, maka dibuatlah norma hukum sebagai peraturan atau kesepakatan tertulis yang memiliki sanksi serta alat penegak hukumnya. Hal ini diberlakukan agar sesama anggota masyarakat tidak semena-mena dan dapat merugikan orang lain
SOAL NOMOR 2.
JELASKAN MENGAPA NORMA HUKUM SERING DISEBUT SEBAGAI NORMA PELENGKAP DARI KETIGA NORMA YANG SUDAH ADA, DAN SEBUTKAN JUGA ALAT-ALAT PENEGAK HUKUM YANG ADA DI INDONESIA ! (Jawab pada LKPD)
Secara umum, "Norma hukum adalah peraturan yang dibuat pemerintah dan lembaga resmi Negara yang berisi perintah dan larangan
Sifat-Sifat Norma Hukum
- Imperatif, yaitu perintah yang harus ditaati baik berupa suruhan maupun larangan.
- Sifat imperatif dalam norma hukum biasa disebut dengan memaksa.
- Fakultatif, yaitu mengikat atau wajib dipatuhi. Sifat fakultatif lebih kepada norma hukum yang mengatur
Norma hukum sering disebut juga sebagai norma pelengkap dari norma-norma yang lain dikarenakan ketegasan dari sanksi bagi pelanggarnya.
Contoh :
Dalam Pasal 362 KUHP (tentang Pencurian), dijelaskan bahwa ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum. Maka ia akan mendapatkan pidana penjara selama maksimal 5 tahun (dan lain-lain)
SOAL NOMOR 3.
CARILAH TIGA CONTOH PASAL LAIN DALAM KUHP YANG MENGATUR TENTANG PENCURIAN SERTA SANKSINYA
SOAL NOMOR 4.
JELASKAN DENGAN BENAR MENGENAI SIFAT-SIFAT NORMA HUKUM.
Jika sudah selesai, silahkan kumpul LKPD pada guru.
Post a Comment